Macam - Macam Lisensi Software


licensi


Setiap pengembang software memiliki hak cipta (copy right) atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penerapannya yaitu dengan diberikannya lisensi pada software yang mereka buat. lisensi software adalah sebuah bentuk hukum dari perjanjian penggunaan software yang meliputi ijin, hak penggunaan dan pembatasan penggunaan software. Setiap pelanggaran atas penyalahguanaan lisensi dapat diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang ada.

       Oleh karena itu kita harus mengetahui macam - macam lisensi yang berlaku pada berbagai software, antara lain :
  1. Freeware
             sebuah lisensi software komputer yang memiliki hak cipta (copyrighted) tetapi dapat digunakan dan diperoleh secara gratis untuk waktu yang tidak terbatas.

  2. Shareware
           Lisensi shareware ini lebih bertujuan pada metode penjualan suatu software. Pada umunya software yang memiliki lisensi ini dapat diperoleh dengan gratis baik melalui download di internet maupun dengan bonus CD dari suatu produk. Namun Penggunaan lisensi pada software ini terbatas oleh waktu. jadi jika setelah penggunaan sofware dalam rentan beberapa waktu tergantung pembuat sofware, maka akan diminta untuk membeli lisensinya.
     
  3. Lisensi Terbuka (Open License) atau General Public Licensi (GPL)
             Merupakan lisensi software yang bisa digunakan secara luas. GPL memberikan kebebasan hak cipta walaupun program tersebut sudah di ubah kepada pengguna program komputer.
     
  4. Software Open Source

    Yaitu sebuah software yang sumber kode programnya (source code) terbuka untuk umum. Umumnya software ini memiliki lisensi terbuka (GNU/GPL) dan memungkan pengguna untuk memodifikasi atau mengembangkan programnya sesuai dengan keinginan.

referensi : Materi perbandingan OS Tony Hidayat



lisensi software, hak pada software, jenis-jenis software, lisensi aplikasi.

<> Mengatur hak akses dilinux
<> Download w3school offline
<> Hak akses pada linux
<> Perbedaan windows dan linux


Previous
Next Post »